NAMA : SUKRIAN
NIM : 153.111.088
PERGULATAN ISLAM DAN BUDAYA LOKAL
Agama identik dengan kebudayaan. Karena
kedua-duanya merupakan pedoman bertindak, sebagai petunjuk dalam kehidupan.
Hubungan agama dan kebudayaan dapat
digambarkan sebagai hubungan yang berlangsung secara timbal balik. Agama secara
praksis merupakan produk dari pemahaman dan pengalaman masyarakat berdasarkan
kebudayaan yang telah dimilikinya. Sedang kebudayaan selalu berubah mengikuti
agama yang diyakini oleh masyarakat.
HUBUNGAN YANG TERJADI ANTAR BUDAYA :
1.
DIFUSI (PENYEBARAN)
2.
AKULTURASI (PERCAMPURAN)
3.
PEMBAURAN (ASIMILASI)
4.
GEGAR BUDAYA (CULTURE SHOCK)
DIFUSI Penyebaran kebiasaan atau adat istiadat dari
kebudayaan satu kepada kebudayaan lain. Proses difusi berlangsung menggunakan
teknik meniru atau imitasi.
Adapun
contoh dari Difusi adalah Cara berpakaian para pejabat kolonial Belanda ditiru oleh penguasa
pribumi.
AKULTURASI (PERCAMPURAN) Suatu perubahan besar dari suatu kebudayaan
sebagai akibat adanya pengaruh dari kebudayaan asing.
Adapun
beberapa bentuk dari Akulturasi diantaranya sebagai berikut :
a.
Substitusi
b.
Singkretisme
c.
Penambahan
(addition)
d.
Penggantian
(Deculturation)
e.
Originasis
f.
Penolakan
(rejection)
ASIMILASI Perpaduan
dua atau lebih dari kebudayaan, kemudian menjadi satu kebudayaan baru tanpa
adanya unsur-unsur paksaan.
Adapun dua budaya yaitu Budaya islam
Singkretis dengan Budaya islam Puritan
Budaya
Islam Singkretis adaalah Sistem budaya yang dibawa oleh kelompok sinkretis adalah sistem budaya
yang menggambarkan pencampuran antara budaya Islam dengan budaya lokal. Budaya
Islam sinkretis merupakan gambaran keagamaan yang sudah jauh dari sifatnya yang
murni.
Budaya Islam Puritan adalah Sistem budaya yang dibawa oleh kaum puritan adalah sistem budaya yang
menginginkan kembalinya sistem kehidupan beragama Islam yang serba otentik
dengan berpedoman pada sistem budaya yang berasal dari teks suci. Kelompok
puritan berusaha untuk meningkatkan penggalian pustaka suci dalam bentuk hukum
Islam atau dalam rangka pemurnian syariat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar